Sejarah STIKes Cirebon

Sejarah Perkembangan STIKes Cirebon

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Cirebon merupakan perguruan tinggi swasta bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Rise Indonesia. Kehadiran institusi ini dilandasi oleh komitmen untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan dan penyiapan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, serta kemampuan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam perjalanan kelembagaannya, STIKes Cirebon berkembang melalui penambahan program studi, pembaruan tata kelola, dan penguatan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

Pendirian institusi bermula pada tahun 2001 dengan nama Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK) YASRI Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 103/D/O/2001. Pada awal penyelenggaraannya, institusi memiliki dua program studi, yaitu Program Studi Sarjana Keperawatan dan Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat. Dua program studi tersebut menjadi landasan awal penyelenggaraan pendidikan akademik kesehatan di Cirebon dan sekitarnya.

Perkembangan kelembagaan berlanjut pada tahun 2002 melalui perubahan nama dari STIK YASRI Cirebon menjadi STIKes Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 71/D/O/2002. Renstra STIKes Cirebon Tahun 2021–2025 mencatat bahwa pada periode tersebut terdapat penambahan tiga program studi sehingga jumlah program studi menjadi lima. Selanjutnya, pada tahun 2006 dilakukan pengembangan dua program studi lagi sehingga jumlahnya menjadi tujuh. Riwayat perkembangan ini menunjukkan upaya institusi dalam memperluas bidang layanan pendidikan sesuai kebutuhan tenaga kesehatan.

Tujuh program studi yang tercatat dalam Renstra 2021–2025 terdiri atas Sarjana Keperawatan, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Diploma Tiga Kebidanan, Diploma Tiga Keperawatan, Diploma Tiga Fisioterapi, Diploma Tiga Radiodiagnostik dan Radioterapi, Pendidikan Profesi Ners. Penyebutan ini merupakan gambaran historis yang bersumber dari dokumen Renstra sebelumnya; nama program studi dan status penyelenggaraannya pada setiap tahun selanjutnya harus merujuk pada keputusan izin dan data pendidikan tinggi yang berlaku.

Secara kelembagaan, Statuta STIKes Cirebon Tahun 2021 yang ditetapkan melalui Peraturan Yayasan Rise Indonesia Nomor 011/SK/YASRI/IV/2021 menjadi dasar penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi. Statuta tersebut memuat ketentuan mengenai identitas institusi, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, etika akademik, penjaminan mutu internal, serta tata kelola. Pasal 23 Statuta menetapkan bahwa STIKes Cirebon berada di bawah Yayasan Rise Indonesia dan berkedudukan di Jalan Brigjen Dharsono Nomor 12B, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Statuta juga menetapkan tanggal 2 Agustus sebagai hari jadi STIKes Cirebon.

Pengembangan institusi telah diarahkan melalui Rencana Induk Pengembangan (RIP) Tahun 2015–2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021–2025. RIP 2015–2024 menekankan penguatan tata kelola, sumber daya manusia, infrastruktur, pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan mutu kelembagaan. Sementara itu, Renstra 2021–2025 mengarahkan penyelenggaraan Tridharma dan pengembangan daya saing lulusan melalui berbagai kebijakan dan program. Kedua dokumen tersebut merupakan bagian dari sejarah perencanaan institusi dan menjadi sumber evaluasi untuk merumuskan langkah pengembangan pada periode berikutnya.

Berdasarkan kerangka Renstra STIKes Cirebon 2026–2030 yang disusun institusi, pada Tahun Akademik 2025/2026 tercatat sepuluh program studi, yakni Sarjana Keperawatan, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Profesi Ners, Profesi Bidan, Sarjana Kebidanan, Diploma Tiga Kebidanan, Diploma Tiga Fisioterapi, Diploma Tiga Keperawatan, Diploma Tiga Radiologi, dan Magister Kesehatan Masyarakat. Data ini memperlihatkan bahwa cakupan pendidikan yang tercantum dalam dokumen perencanaan telah meliputi jenjang diploma, sarjana, profesi, dan magister. Tanggal pembukaan, nomenklatur resmi, serta status izin masing-masing program studi perlu dicocokkan dengan keputusan penyelenggaraan yang sah sebelum naskah Renstra ditetapkan.

Dalam aspek sumber daya, kerangka Renstra Tahun 2026 mencatat 105 dosen, terdiri atas 91 dosen berkualifikasi magister dan 14 dosen berkualifikasi doktor, serta 33 tenaga kependidikan. Data tersebut menggambarkan modal sumber daya manusia untuk mendukung pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan layanan kelembagaan. Pada sisi fasilitas, dokumen yang sama mencatat 37 ruang kuliah, 42 laboratorium, satu smart classroom, satu ruang Objective Structured Clinical Examination (OSCE), dan fasilitas perpustakaan serta sistem informasi akademik. Ketersediaan sumber daya tersebut menjadi modal pengembangan yang perlu terus dievaluasi dari sisi kecukupan, pemerataan, pemanfaatan, dan kualitas layanan.

Seiring pertumbuhan penyelenggaraan pendidikan, STIKes Cirebon juga mengembangkan jejaring kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah, institusi pendidikan, organisasi profesi, dan mitra lainnya. Kerangka Renstra 2026–2030 mencantumkan 96 dokumen kerja sama berupa MoU, MoA, dan/atau IA, termasuk kerja sama internasional yang tercatat dengan mitra di Thailand dan Jepang. Secara strategis, jejaring tersebut dapat mendukung pembelajaran praktik, penguatan kompetensi mahasiswa, penelitian kolaboratif, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kapasitas institusi. Tingkat realisasi dan dampak masing-masing kerja sama tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen implementasi dan hasil kegiatannya.

Memasuki periode pengembangan 2026–2030, STIKes Cirebon mengarahkan perencanaan institusinya pada penguatan daya saing global, inovasi, kontribusi terhadap pemecahan masalah kesehatan wilayah Pantura, dan budaya akademik yang menjunjung nilai Unggah-Ungguh. Arah tersebut tercantum dalam rancangan visi institusi menuju tahun 2035 dan diwujudkan melalui pengembangan pendidikan yang bermutu, penelitian yang relevan dengan kebutuhan wilayah, pengabdian berdampak, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kemitraan produktif, digitalisasi, serta penjaminan mutu berkelanjutan. Rumusan visi dan arah pengembangan ini digunakan dalam rancangan Renstra dengan tetap memerlukan kesesuaian terhadap dokumen penetapan visi dan RIP terbaru yang sah.

Dengan demikian, sejarah perkembangan STIKes Cirebon memperlihatkan kesinambungan antara pendirian lembaga, perluasan layanan pendidikan kesehatan, penguatan tata kelola, dan pengembangan orientasi institusi. Dalam Renstra 2026–2030, pengalaman periode sebelumnya dijadikan dasar untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan Tridharma dan memastikan pertumbuhan institusi berlangsung secara terarah, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan kesehatan. Evaluasi capaian Renstra 2021–2025 dan verifikasi legalitas program studi menjadi bagian penting agar kesinambungan sejarah tersebut didukung bukti kelembagaan dan data kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Scroll to Top